Untuk menghindari terjadinya tindakan dan praktik
yang mengarah pada tindak pidana suap, Indonesia Power telah menetapkan Pedoman
Pengendalian Gratifikasi serta prosedur pelaporan kemungkinan adanya
Gratifikasi yang disahkan melalui Keputusan Direksi Nomor 039.K/010/IP/2018
tanggal 14 Februari 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di PT
Indonesia Power, serta dipertegas dalam Surat Edaran Direksi
No.15.E/012/IP/2018 tanggal 25 Juli 2018 tentang Larangan Pemberian dan Penerimaan
Gratifikasi.
Program ini merupakan tindak lanjut dari
deklarasi "Indonesia Power Bersih" yang dilaksanakan pada tahun 2014.
Sedangkan acuan IP Bersih adalah program yang dikeluarkan oleh PT PLN (Persero)
sebagai entitas induk, yaitu: "PLN Bersih" guna meningkatkan budaya
perusahaan yang sehat di lingkungan perusahaan. Pedoman Pengendalian
Gratifikasi terdiri dari landasan hukum pengaturan Gratifikasi, cara
mengidentifikasi Gratifikasi, penerimaan, pemberian, penolakan, pelaporan,
pemantauan dan sanksi atas penyimpangan ketentuan Gratifikasi.
Pedoman Pengendalian Gratifikasi ini mengikat dan
mengatur segenap insan Indonesia Power dalam menjalankan kegiatan usaha,
sehingga diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat membentuk lingkungan
Perusahaan yang terkendali dalam penanganan Gratifikasi sehingga
prinsip-prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan baik.
Guna menginternalisasikan pengendalian
Gratifikasi ke segenap insan perusahaan, Indonesia Power pada tahun 2018
melaksanakan program kampanye Gerakan Tolak Gratifikasi yang mengusung tagline
TOLAK, KEMBALIKAN , LAPORKAN. Dimana program ini bertujuan untuk
mensosialisasikan prinsip-prinsip pengendalian gratifikasi di Indonesia Power
serta untuk menggemakan semangat penolakan gratifikasi dalam keseluruhan ruang
lingkup perusahaan.
