PT Indo Tenaga Hijau berubah dari PT Tangkuban Parahu Geothermal Power berdasarkan SK Kemenkumham Nomor: AHU.AH.01.03-0195140 tanggal 28 November 2018 atas Akta Notaris No. 33 tanggal 7 November 2018 dibuat oleh Notaris Hasbullah Abdul Rasyid atas Perubahan Nama PT Tangkuban Parahu Geothermal Power menjadi PT Indo Tenaga Hijau dan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, khusus bidang usaha dari Pengembangan Pembangkit Panas Bumi menjadi Pengembangan Pembangkit Energi Baru dan Terbarukan dan jasa penunjang lainnya.